Dua Pelaku Diduga Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Medan

Dua Pelaku Diduga Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Medan

Smallest Font
Largest Font

Medan - Polda Sumut tangkap dua pria terduga pengedar sabu-sabu seberat 4,8 kilogram. Kedua terduga pengedar beserta bukti kini diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut.

Sementara itu, kedua terduga pengedar narkoba tersebut berhasil ditangkap polisi di Jalan Mongonsidi, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Tim Ditresnarkoba Polda Sumut sejak pada hari Rabu tanggal 14 Agustus mengungkap peredaran narkotika dan pelaku berhasil ditangkap sebelumnya menjadi target operasi polisi," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, di Medan, Minggu 18 Agustus 2024.

Kemudian, selain menyita barang bukti sabu-sabu seberat 4,8 kilogram, polisi juga menangkap kedua orang pelaku di Jalan Mongonsidi masing-masing berinisial SG usia 25 tahun dan rekannya inisial FR usia 29 tahun.

Dikatakannya, pelaku berinisial SG ini masih berstatus mahasiswa, sedang FR merupakan rekannya dan keduanya warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan ini bermula atas informasi masyarakat bahwa pelaku SG disebut-sebut sering mengedarkan sabu-sabu di kawasan Jalan Mongonsidi.

Dengan adanya informasi itu petugas melakukan penyelidikan, dan menangkap SG bersama rekannya FR dari parkiran salah satu hotel, di Jalan Mongonsidi.

Ia juga mengungkapkan, bahwa ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, petugas hanya menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

"Tidak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu pelaku, di Jalan Starban, Medan Polonia," katanya.

Selanjutnya, dari penggeledahan itu, tim Ditresnarkoba Polda Sumut kembali menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 kilogram yang disimpan dalam koper.i

Bahkan kata dia, ketika diperiksa, kedua pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu milik mereka dan hendak diedarkan di wilayah Medan.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pidana pada Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti sabu-sabu seberat 4,8 kilogram dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut. (Ss/Polda Medan)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author